Pengertian  KTSP
KTSP adalah kurikulum  operasional  yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap  satuan  pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi  dasar  yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ).
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasonal Pendidikan   (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan   Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan   dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP   dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan   standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan   Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan   berdasarkan Undang-undagn No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan   Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
- Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
- Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu   dipahami dalam kaitannya dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan   (KTSP) adalah sebagai berikut:
- KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta social budaya masyarakat setempat dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
- Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
KTSP merupakan strategi   pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif,   dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum,   yang otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan   pendidikan masyarakat dalam rangka mengefektifkan proses   belajar-mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan   pendidikan dan sekolah meiliki keleluasaan dalam megelola sumber daya,   sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai dengan   prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang   pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang paling dekat   dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan   sekolah dan satauan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih   besar, di samping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan   masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisisen, dan   pemerataan pendidikan. KTSP merupakan salah satu wujud reformasi   pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan   untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan   kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan   pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja   guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok   terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan,   khususnya kurikulum. Pada sistem KTSP, sekolah memiliki “full authority   and responsibility” dalam menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai   dengan visi, misi, dan tujuan tersebut, sekolah dituntut untuk   mengembangkan strategi, menentukan prioritas, megendalikan pemberdayaan   berbagai potensi seklah dan lingkungan sekitar, serta   mempertanggunngjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan   kurikulm dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan   Dewan Pendidikan. Badan ini merupkan lembaga yang ditetapkan berdasarkan   musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan   perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala   sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan   tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah   berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikna yang berlaku.   Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan   sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan   opersional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya   KTSP adalah unutk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan   melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan   mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara   partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemnadirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangankan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.
- Meningkatkan kompetesi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas,   KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam   pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang   digulirkan sewasa ini. Oleh Karen itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap   satuan pendidikn, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagi berikut.
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumberdaya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan seklah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
- Keterlibatan semua warga seklah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efesien dan efektif bilamana dikontrol oleh masyarakat sekitar.
- Sekolah daapt bertanggung jawab tentang mutu pendidikan masing-masing kepada pemerintah, orangtua peserta didik, dam masyarakat pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimalkam mungkin unutk melaksanakna dan mencapai sasaran KTSP.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui upaya-upaya inovatif dengan dukungan orangtua peserta didik, masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat dan lingkungan yang berubah dengan cepat, serta mengakomodasikannya dalam KTSP.
Landasan KTSP
- UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 Tahun 2006
Ciri-ciri KTSP
- KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan daerah.
- Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru harus mandiri dan kreatif.
- Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar